Parkir sembarangan
Parkir sembarangan adalah masalah sosial dari pengendara pribadi disini khususnya motor. Parkir sembarangan di Indonesia sudah menjadi budaya bagi masyarakat yang tak beretika. Padahal pemerintah sudah membuat undang-undang tentang penertiban parkir. Undang-undang tersebut dibuat agar para pengendara pribadi tidak parkir sembarangan yang membuat susah pejalan kaki. Padahal banyak sekali dampak yang berakibat kan dari parkir sembarangan: Mengganggu pejalan kaki Memakai bahu jalan tersebut di peruntukan bagi pejalan kaki bisa terjadi kriminal akibat parkir sembarangan contohnya: pencurian motor atau pencurian motor