Parkir sembarangan
Parkir sembarangan adalah masalah sosial dari pengendara pribadi disini khususnya motor. Parkir sembarangan di Indonesia sudah menjadi budaya bagi masyarakat yang tak beretika. Padahal pemerintah sudah membuat undang-undang tentang penertiban parkir.
Undang-undang tersebut dibuat agar para pengendara pribadi tidak parkir sembarangan yang membuat susah pejalan kaki.
Padahal banyak sekali dampak yang berakibat kan dari parkir sembarangan:
- Mengganggu pejalan kaki
- Memakai bahu jalan tersebut di peruntukan bagi pejalan kaki
- bisa terjadi kriminal akibat parkir sembarangan contohnya: pencurian motor atau pencurian motor

Komentar
Posting Komentar