Parkir sembarangan


Parkir sembarangan adalah masalah sosial dari pengendara pribadi disini khususnya motor. Parkir sembarangan di Indonesia sudah menjadi budaya bagi masyarakat yang tak beretika. Padahal pemerintah sudah membuat undang-undang tentang penertiban parkir.

Undang-undang tersebut dibuat agar para pengendara pribadi tidak parkir sembarangan yang membuat susah pejalan kaki.

Padahal banyak sekali dampak yang berakibat kan dari parkir sembarangan:
  • Mengganggu pejalan kaki
  • Memakai bahu jalan tersebut di peruntukan bagi pejalan kaki
  • bisa terjadi kriminal akibat parkir sembarangan contohnya: pencurian motor atau pencurian motor

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KONVERSI KARAKTER ASCII MENGGUNAKAN JAVA MIDLET (J2ME)